Stop Gratifikasi
“Berawal dari pengolahan Gratifikasi, Korupsi dapat di cegah bersama
Gratifikasi Atau Pemberian Hadiah Menjadi Suatu Perbuatan “Pidana Suap” (Khususnya Pada Seseorang Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri) Pada Saat Penyelenggara Negara Atau PegawaiNegeri Tersebut MelakukanTindakan Menerima SuatuGratifikasiAtauPemberian Hadiah Dari Pihak Manapun, Sepanjang Pemberian Tersebut Diberikan Berhubungan Dengan Jabatan/Pekerjaannya.
Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Dengan Tidak Memberi Hadiah Atau Pemberian Dalam Bentuk Apapun. Untuk RS Tk II KartikaHusadaLebihBaik
Laporkan Gratifikasi Ke :
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
Rumah Sakit Tk II Kartika Husada
Alamat : Jl. Adi Sucipto, Sungai Raya, KM 6,5, Kubu Raya, Kalbar
Tlp : 0821-4850-5072
(Kusus Pelaporan Gratifikasi)
